Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan DHE Hanya Berlaku untuk Ekspor Minimal USD250 Ribu

Kharisma Rizkika Rahmawati , Jurnalis-Jum'at, 28 Juli 2023 |14:59 WIB
Aturan DHE Hanya Berlaku untuk Ekspor Minimal USD250 Ribu
Aturan DHE minimal ekspor USD250 juta (Foto: Kemenko Perekonomian)
A
A
A

JAKARTA – Aturan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam hanya berlaku bagi ekspor bernilai USD250 ribu. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kewajiban hanya berlaku bagi para eksportir dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal USD250 ribu.

"Kemudian, penempatannya diatur dalam rekening khusus, dan ekspornya minimal 250 ribu dolar AS per dokumen. Jadi, artinya yang ekspornya, LC-nya di bawah itu tidak diwajibkan," kata Menko Airlangga dilansir dari Antara, Jumat (28/7/2023).

Untuk itu, Menko Airlangga menyampaikan bahwa aturan kewajiban penempatan DHE tersebut tidak akan dikenakan untuk para pelaku UMKM.

Dengan adanya perubahan aturan DHE itu, para ekportir dengan nilai ekspor pada PPE USD250 ribu atau lebih, wajib menempatkan DHE-nya minimal 30% ke rekening khusus dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI).

Perubahan kebijakan tersebut telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam yang rencananya mulai berlaku 1 Agustus 2023. PP itu merupakan hasil revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.

Selain ketentuan minimal 30% devisa yang harus ditempatkan ke rekening khusus, DHE juga harus ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia dalam waktu paling singkat selama tiga bulan sejak ditempatkan. Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement