Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mulai Hari Ini, Eksportir Wajib Simpan 30% DHE di Dalam Negeri

Sri Kurnia Ningsih , Jurnalis-Selasa, 01 Agustus 2023 |04:36 WIB
Mulai Hari Ini, Eksportir Wajib Simpan 30% DHE di Dalam Negeri
Aturan DHE minimal ekspor USD250 juta (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTAEksportir wajib menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sebesar 30% di dalam sistem keuangan Indonesia minimal tiga bulan. Aturan baru ini berlaku mulai hari ini, 1 Agustus 2023.

Kini aturan berlaku untuk barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

Hal ini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan berlaku mulai 1 Agustus 2023 sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019.

Untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," tulis dalam aturan tersebut,” pada Jumat, 14 Juli 2023.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement