Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mulai Hari Ini, Eksportir Wajib Simpan 30% DHE di Dalam Negeri

Sri Kurnia Ningsih , Jurnalis-Selasa, 01 Agustus 2023 |04:36 WIB
Mulai Hari Ini, Eksportir Wajib Simpan 30% DHE di Dalam Negeri
Aturan DHE minimal ekspor USD250 juta (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Dalam pasal 6 ayat (1) sudah dijelaskan bahwa DHE sumber daya alam (SDA) dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Sedangkan dalam pasal 6 ayat (2) Penempatan DHE SDA dalam rekening khusus diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE paling sedikit USD250.000.

Baca Selengkapnya: Sah! Eksportir Wajib Simpan 30% Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri, Minimal 3 Bulan

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement