Dalam pasal 6 ayat (1) sudah dijelaskan bahwa DHE sumber daya alam (SDA) dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Sedangkan dalam pasal 6 ayat (2) Penempatan DHE SDA dalam rekening khusus diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE paling sedikit USD250.000.
Baca Selengkapnya: Sah! Eksportir Wajib Simpan 30% Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri, Minimal 3 Bulan
(Kurniasih Miftakhul Jannah)