JAKARTA – Eksportir wajib menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sebesar 30% di dalam sistem keuangan Indonesia minimal tiga bulan. Aturan baru ini berlaku mulai hari ini, 1 Agustus 2023.
Kini aturan berlaku untuk barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Hal ini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan berlaku mulai 1 Agustus 2023 sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019.
Untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," tulis dalam aturan tersebut,” pada Jumat, 14 Juli 2023.
Dalam pasal 6 ayat (1) sudah dijelaskan bahwa DHE sumber daya alam (SDA) dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Sedangkan dalam pasal 6 ayat (2) Penempatan DHE SDA dalam rekening khusus diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE paling sedikit USD250.000.
Baca Selengkapnya: Sah! Eksportir Wajib Simpan 30% Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri, Minimal 3 Bulan
(Kurniasih Miftakhul Jannah)