Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sah! Eksportir Wajib Simpan 30% Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri, Minimal 3 Bulan

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Jum'at, 14 Juli 2023 |14:57 WIB
Sah! Eksportir Wajib Simpan 30% Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri, Minimal 3 Bulan
Ekspor Indonesia. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) 30% ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia minimal tiga bulan.

Di mana aturan ini berlaku bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

 BACA JUGA:

Adapun untuk aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan berlaku mulai 1 Agustus 2023 sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019.

"Untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," tulis dalam aturan tersebut, dikutip Jumat (14/7/2023).

Terlihat juga di dalam pasal 6 ayat (1), dijelaskan bahwa DHE sumber daya alam (SDA) dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Ini wajib dilaksanakan paling lambat akhir bulan ketiga setelah pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).

 BACA JUGA:

Kemudian untuk pasa 6 ayat (2) Penempatan DHE SDA dalam rekening khusus diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE paling sedikit USD 250.000 atau ekuivalennya.

Serta untuk pasal 9 menjelaskan soal permasalahan stabilitas makroekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement