Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sah! Eksportir Wajib Simpan 30% Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri, Minimal 3 Bulan

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Jum'at, 14 Juli 2023 |14:57 WIB
Sah! Eksportir Wajib Simpan 30% Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri, Minimal 3 Bulan
Ekspor Indonesia. (Foto: Reuters)
A
A
A

Kementerian/lembaga atau otoritas sektor terkait disebut dapat memberikan insentif kepada lembaga pembiayaan ekspor Indonesia dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dan mengelola rekening khusus DHE SDA.

Untuk insentif juga bisa diberikan kepada ekspor yang menempatkan DHE SDE sudah sesuai aturan.

Dalam pasal 10 ayat (2) eksportir yang menempatkan DHE SDA pada rekening khusus DHE SDA dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement