“Jenis barang ekspor yang terkena DHE yang ditetapkan dalam KMK sudah mendapatkan masukan dari hasil rapat koordinasi K/L terkait. Jadi, keputusan tersebut sudah melalui koordinasi,” ujar Sri Mulyani.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan aturan DHE melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Baca Selengkapnya: Eksportir Dilarang Bawa Kabur Dolar AS, Ini Aturan Terbaru soal DHE!
(Feby Novalius)