Tercatat untuk masa jabatan tertinggi maka akan mendapat gaji Rp5.901.200, sedangkan untuk yang terendah di angka Rp1.560.800.
Baca Selengkapnya: Mau Dinaikkan Jokowi, Ini Daftar Gaji PNS di Seluruh Indonesia
(Zuhirna Wulan Dilla)