JAKARTA - Benarkah Beli Rumah bisa Menggunakan BPJS? Ini Penjelasannya. Seperti diketahui, kartu BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah untuk jaminan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.
Kartu BPJS Kesehatan ini dapat digunakan untuk berbagai jenis layanan kesehatan. Namun, ternyata selain untuk layanan kesehatan, BPJS juga bisa digunakan untuk membeli rumah.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk jual beli rumah. Yang mana kebijakan tersebut sudah mulai berlaku sejak Maret 2022 lalu.
Lantas, benarkah beli rumah bisa menggunakan BPJS? Berikut ini penjelasannya.
Aturan dan Ketentuan BPJS sebagai syarat permohonan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal itu juga sehubungan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Adapun berdasarkan aturan tersebut, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan.
Itulah informasi dan penjelasan singkat mengenai beli rumah bisa menggunakan BPJS.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)