Hal itu juga sehubungan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Adapun berdasarkan aturan tersebut, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan.
Itulah informasi dan penjelasan singkat mengenai beli rumah bisa menggunakan BPJS.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)