Adapun dalam peraturan tersebut, pada pasal 5 ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan kriteria sebagai berikut:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Sementara itu, dalam PP 15/2023 tersebut juga disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 itu dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.
Baca Selengkapnya: Maaf! Gaji ke-13 Tidak Cair ke PNS dengan Kriteria Berikut Ini
(Kurniasih Miftakhul Jannah)