Ini Kriteria PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Jum'at 02 Juni 2023 06:55 WIB
Gaji ke-13 PNS (Foto: Shutterstock)
Share :

Adapun dalam peraturan tersebut, pada pasal 5 ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan kriteria sebagai berikut:

- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Sementara itu, dalam PP 15/2023 tersebut juga disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 itu dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.

Baca Selengkapnya: Maaf! Gaji ke-13 Tidak Cair ke PNS dengan Kriteria Berikut Ini

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya