Syarat orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut calon anak angkat seperti pada pasal 39 (3).
Pengadopsi juga harus mereka yang berasal dari keluarga mampu dalam hal ekonomi dibuktikan adanya surat keterangan dari tempat bekerja. Kemudian, harus berkelakuan baik , sehat jasmani dan rohani dan dalam keadaan sehat secara mental berdasarkan keterangan psikolog.
Lantas apakah PNS boleh punya anak angkat akan mendapatkan tunjangan? jawabannya bisa.
Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak (hukum adopsi) untuk tunjangan anak bagi anak angkat (apabila pegawai mengangkat anak lebih dari 1 anak angkat, maka pembayaran tunjangan anak untuk anak angkat maksimal 1 anak).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)