JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan memiliki pasangan dalam hal ini istri lebih dari satu. Namun ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi PNS tersebut.
Analis Hukum Ahli Madya BKN Yuyud Yuchi Susanta mengatakan, untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari Pejabat dengan memenuhi syarat-syarat.
Pertama syarat alternatif. Ini terdiri dari istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. Kemudian istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
"Atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter," ujarnya, dikutip Sabtu (3/6/2023).
Kemudian syarat kumulatif. Di mana PNS yang mau punya istri lebih dari satu wajib memiliki persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
"PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya," terang Yuyud.