Benarkah Ekspor Pasir Laut Untungkan Indonesia? Ini Faktanya

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Minggu 04 Juni 2023 05:34 WIB
Ekspor pasir laut (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ekspor pasir laut tengah menjadi perbincangan hangat. Sebab setelah 20 tahun dilakukan pelarangan, akhirnya keran ekspor pasir laut kembali dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam beleid yang diundangkan pada 15 Mei 2023 tersebut di Bab IV Pasal 9 Butir ke 2 dikatakan bahwa pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Padahal sebelumnya Indonesia sudah melakukan pelarangan ekspor pasir laut sejak tahun 2003 atau pada era pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

Berikut fakta yang dirangkum Okezone, Minggu (4/6/2023) tentang ekspor pasir laut yang menguntungkan Indonesia.

1. Ekspor pasir laut kembali dibuka oleh Presiden Jokowi

Ekspor pasir laut tengah menjadi perbincangan hangat. Sebab setelah 20 tahun dilakukan pelarangan, akhirnya keran ekspor pasir laut kembali dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

2. Bermanfaat untuk pembangunan infrastruktur

Dalam beleid yang diundangkan pada 15 Mei 2023 tersebut di Bab IV Pasal 9 Butir ke 2 dikatakan bahwa pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

3. Ekspor pasir di Indonesia telah dilarang sejak 2003

Padahal sebelumnya Indonesia sudah melakukan pelarangan ekspor pasir laut sejak tahun 2003 atau pada era pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

Larangan tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut dan ditandatangani oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Sumarno pada 28 Februari 2003.

4. Cegah kerusakan lingkungan jadi alasan ekspor pasir dilarang

Di dalam SK tersebut, disebutkan bahwa alasan dihentikannya ekspor pasir laut dalam rangka mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir laut.

5. Belum terselesaikan batas wilayah laut Indonesia-Singapura jadi alasan kedua

Alasan lainnya adalah karena belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura, maka dianggap perlu menghentikan sementara ekspor pasir laut guna penataan kembali pengusahaan dan ekspor pasir laut.

6. Indonesia jadi pemasok utama pasir laut Singapura

Dilansir dari Reuters, sebelum adanya pelarangan, Indonesia adalah pemasok utama pasir laut Singapura untuk reklamasi atau perluasan lahan, dengan pengiriman rata-rata lebih dari 53 juta ton per tahun antara tahun 1997 hingga 2002.

Sementara menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2019, Singapura adalah importir pasir laut terbesar di dunia dan dalam dua dekade sebelumnya telah mengirimkan 517 juta ton pasir dari negara tetangganya.

7. Sempat timbulkan perselisihan

Larangan ekspor pasir laut dari Indonesia menimbulkan perselisihan antara Indonesia dan Singapura.

Pada tahun 2007 Singapura menuduh Jakarta menggunakannya untuk menekan pemerintah Singapura dalam negosiasi perjanjian ekstradisi dan penetapan perbatasan. Perjanjian ekstradisi tersebut baru saja ditandatangani pada tahun lalu.

8. Dimanfaatkan untuk kebutuhan reklamasi dalam negeri

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan reklamasi di dalam negeri, salah satunya untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurutnya, desakan ekonomi terhadap kepentingan reklamasi begitu masif di Tanah Air sehingga perlu adanya regulasi yang mengatur hal tersebut.

"Kebutuhan akan reklamasi di dalam negeri itu begitu besar, kalau ini kita diamkan kita tidak atur dengan baik maka bisa jadi pulau-pulau itu akan diambil untuk digunakan untuk reklamasi atau penyedotan yang di dasar laut diambil dan lain sebagainya yang berakibat kepada kerusakan lingkungan," kata Trenggono dalam konferensi pers di Jakarta.

"Yang pasti reklamasi ada permintaan, reklamasi di Surabaya atau permintaan reklamasi di IKN, ada permintaan reklamasi ngambil buat reklamasinya dari mana? mindahin Pulau? nggak boleh. Boleh tapi dari sedimentasi," tegasnya.

9. Pentingnya Regulasi

Trenggono menyebut jika tidak ada regulasi yang mengatur maka dikhawatirkan pasir laut di pulau-pulau dan di dasar laut dikeruk secara serampangan dan berakibat pada kerusakan lingkungan.

"Atas dasar itu, terbitlah PP, boleh kalau diperbolehkan untuk reklamasi. Yang diperbolehkan untuk reklamasi maka reklamasinya harus menggunakan pasir sedimentasi atau hasil sedimentasi," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya