7. Sempat timbulkan perselisihan
Larangan ekspor pasir laut dari Indonesia menimbulkan perselisihan antara Indonesia dan Singapura.
Pada tahun 2007 Singapura menuduh Jakarta menggunakannya untuk menekan pemerintah Singapura dalam negosiasi perjanjian ekstradisi dan penetapan perbatasan. Perjanjian ekstradisi tersebut baru saja ditandatangani pada tahun lalu.
8. Dimanfaatkan untuk kebutuhan reklamasi dalam negeri
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan reklamasi di dalam negeri, salah satunya untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurutnya, desakan ekonomi terhadap kepentingan reklamasi begitu masif di Tanah Air sehingga perlu adanya regulasi yang mengatur hal tersebut.
"Kebutuhan akan reklamasi di dalam negeri itu begitu besar, kalau ini kita diamkan kita tidak atur dengan baik maka bisa jadi pulau-pulau itu akan diambil untuk digunakan untuk reklamasi atau penyedotan yang di dasar laut diambil dan lain sebagainya yang berakibat kepada kerusakan lingkungan," kata Trenggono dalam konferensi pers di Jakarta.
"Yang pasti reklamasi ada permintaan, reklamasi di Surabaya atau permintaan reklamasi di IKN, ada permintaan reklamasi ngambil buat reklamasinya dari mana? mindahin Pulau? nggak boleh. Boleh tapi dari sedimentasi," tegasnya.
9. Pentingnya Regulasi
Trenggono menyebut jika tidak ada regulasi yang mengatur maka dikhawatirkan pasir laut di pulau-pulau dan di dasar laut dikeruk secara serampangan dan berakibat pada kerusakan lingkungan.
"Atas dasar itu, terbitlah PP, boleh kalau diperbolehkan untuk reklamasi. Yang diperbolehkan untuk reklamasi maka reklamasinya harus menggunakan pasir sedimentasi atau hasil sedimentasi," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)