JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar masyarakat tak tergiur dengan aplikasi-aplikasi penghasil uang.
Pada perkembangan zaman saat ini, banyak aplikasi-aplikasi yang menawarkan bisa menghasilkan uang.
BACA JUGA:
Namun, OJK tidak pernah memberikan izin kepada aplikasi penghasil uang.
Jika, suatu aplikasi tidak bernaungan dengan OJK bisa dipastikan aplikasi tersebut ilegal.
BACA JUGA:
Masyarakat juga diminta untuk cek dahulu kelegalan aplikasi tersebut/