1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Baca Selengkapnya: Maaf! Gaji ke-13 Tidak Cair ke PNS dengan Kriteria Berikut Ini
(Zuhirna Wulan Dilla)