“Sedangkan untuk memperkuat tata kelola dan kelembagaan penyelenggaraan air minum, PDAM didukung Pemerintah Daerah perlu fokus pada aspek keuangan, pelayanan, operasional, dan sumber daya manusia,” kata Wapres.
Wapres mengingatkan bagi PDAM yang belum berstatus sehat, dapat belajar dari kisah sukses PDAM yang sudah berstatus sehat, untuk kemudian dipraktikkan sesuai kondisi daerah masing-masing.
“Saya berpesan kepada pemerintah daerah sebagai pihak yang memperoleh pendelegasian kewenangan pengelolaan air minum, agar menciptakan iklim usaha yang kondusif di daerahnya, serta memperkuat komitmen dalam memberi layanan terbaik penyediaan air minum kepada masyarakat,” tandas Wapres.
(Taufik Fajar)