Aturan PNS Poligami-Istri Kedua Sudah Ada sejak 40 Tahun Lalu

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Rabu 07 Juni 2023 07:09 WIB
Aturan PNS Boleh Poligami. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerangkan soal aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria boleh poligami atau memiliki istri kedua.

Dikutip melalui keterangan di situs resmi bkn.go.id, Rabu (7/6/2023), ketentuan mengenai dibolehkannya PNS pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu.

Adapun aturan ini bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).

Di mana aturan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya