"Mereka mengklasifikasikan negara menjadi 3, yaitu low risk, standar risk, dan high risk. Mereka melakukan klasifikasi tidak menutup mereka melakukan verifikasi, jadi semuanya di verifikasi, yang low risk 3%, standar risk 6%, dan high risk 9%," sambung Airlangga.
"Ini tentu merupakan trade barrier baru, demikian pula kalau di kayu, konsumen tidak mau bayar, dibebankan kepada produsen. Jadi mereka menaikan strandar tapi tidak mau menaikan cost, cost di push seluruh ke negara produsen," lanjutnya.
Disamping itu menurut saat ini uni eropa masih belum mengakui sertifikasi yang dikeluarkan oleh LSM dari Indonesia soal klaim produk yang lebih ramah lingkungan. Artinya Uni Eropa memiliki standarisasi tersendiri akan produk-produk yang bakal masuk ke negaranya.
"Indonesia punay potensi 18 bulan dari sekarang, mereka belum mengakui yang saat ini sudah berjalan, seperti di kelapa sawit ada RSPO, mereka belum akui, dan lainnya," pungkasnya.
(Taufik Fajar)