Adapun secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu, penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.
"Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," kata Adita dalam keterangan tertulis, Senin (12/6/2023).
Penumpang juga dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.
Baca Selengkapnya: Sah! Penumpang Transportasi Umum Boleh Lepas Masker