Mendag Minta Audit Selisih Harga Jual Minyak Goreng, BPKP: Kami Kaji Dulu

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Rabu 14 Juni 2023 17:55 WIB
Mendag Minta BPKP Audit Selisih Harga Minyak Goreng Subsidi. (Foto: Okezone.com.MPI)
Share :

JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyurati Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait permintaan audit rafaksi atau selisih harga jual minyak goreng. Surat tersebut pun sudah diterima BPKP.

Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP, Salamat Simanullang mengatakan, pihaknya terlebih dahulu mengkaji aspek hukum atas proses audit tersebut.

Pasalnya, dokumen pembayaran minyak goreng itu telah diterbitkan PT Surveyor Indonesia, selaku lembaga surveyor yang ditunjuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Sekarang kami mau mengkaji dulu dari aspek hukum, apakah boleh melakukan review lagi apa yang sudah diterbitkan oleh PT Surveyor Indonesia," ujar Salamat saat ditemui di gedung BPKP, Rabu (14/6/2023).

Salamat menjelaskan perkara rafaksi minyak goreng berangkat dari kondisi 2022. Pada saat itu Indonesia mengalami masalah ketersediaan dan distribusi minyak goreng.

"Pada saat itu Menteri Perdagangan memerintahkan seluruh jalur-jalur distribusi segera mendrop minyak ke masyarakat," katanya.

Sementara, untuk pembayaran distribusi pemerintah melalui BPDPKS menunjuk Surveyor Indonesia untuk melakukan verifikasi berapa yang harus dibayar pemerintah hingga perseroan dikabarkan sudah menyelesaikan laporan tersebut.

"Nah sepanjang yang kami dapat informasinya sebetulnya surveyor Indonesia sudah menyelesaikan laporan tersebut," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya