Pada kesempatan yang sama, Ketua LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) Taufik Widjoyono menjelaskan saat ini sebetulnya sudah ada sertifikasi untuk memastikan tenaga kerja konstruksi tersebut berkualitas dalam melakukan pembangunan.
Bahkan menurutnya sertifikasi yang diberikan itu sebetulnya juga setara dengan kualifikasi oleh tenaga kerja konstruksi dari luar negeri.
"Apakah tenaga kerja kita sama dengan asing, dasarnya harus sama, karena standard kompetensi itu ditentukan oleh satu dokumen yang disebut SKKNI, di mana SKKNI ini disiapkan oleh KemenPUPR menggunakan standar dari luar," katanya.
"Jadi sekali seseorang sudah disertifikat, maka dia akan sama dengan standar dan di luar negeri," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)