JAKARTA - Mantan Direktur Regional Starbucks Philadelphia Shannon Phillips menggugat Starbucks. Pasalnya dirinya dipecat karena memiliki kulit putih.
Shannon Phillips telah bekerja untuk Starbucks selama 13 tahun dan mengelola sebagian toko di area tersebut. Ia dipecat setelah penangkapan dua pria kulit hitam di Starbucks Philadelphia pada April 2018 lalu.
Terkait hal tersebut, pada 2019 Shannon Phillips menggugat perusahaan dengan tuduhan bahwa perusahaan melakukan pemecatan yang salah dan mendiskriminasi nya karena ras.
Melansir CNN Business, Kamis (15/6/2023) Shannon memenangkan gugatan dan Dewan juri New Jersey memutuskan Starbucks harus membayar denda kepada Shannon Phillips sebesar USD25,6 juta atau setara Rp382 miliar (kurs Rp14.956/USD) sebagai ganti rugi.
Adapun putusan tersebut setelah persidangan selama 6 hari dan Shannon Phillips juga akan meminta pembayaran di muka.
Sementara itu, juru bicara Starbucks Jaci Anderson mengatakan bahwa pihaknya kecewa dengan keputusan tersebut dan sedang mengevaluasi langkah selanjutnya.
Untuk diketahui, pada 2018 lalu terjadi insiden yang memicu kontroversi di mana dua orang pria berkulit hitam menolak ketika diminta untuk keluar dari Starbucks setelah duduk tanpa memesan apapun dan mengaku sedang menunggu rekan bisnis. Hal itu membuat manajer toko menelpon polisi dan mereka akhirnya keluar dari toko dengan tangan diborgol.
Lalu, beredar pengaduan Starbucks mengambil langkah terkait hal yang memicu kontroversi itu dengan menghukum karyawan kulit putih yang tidak terlibat dalam penangkapan, tetapi bekerja di dalam dan sekitar Philadelphia sebagai upaya untuk meyakinkan masyarakat bahwa mereka telah menanggapi insiden itu dengan baik.
(Feby Novalius)