Tak hanya itu, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp27,6 miliar.
(Dani Jumadil Akhir)