Tunjangan Kinerja PNS Kementerian Agama Naik Jadi 80%

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Sabtu 17 Juni 2023 18:47 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja atau tukin dari Kementerian Agama (Kemenag).

Adapun, kenaikan tunjangan kinerja ini karena Reformasi Birokrasi (RB) di Kementerian Agama (Kemenag) dinilai berhasil.

 BACA JUGA:

Dari hasil evaluasi oleh Kementerian PANRB terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan Kemenag, pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB.

Atas dasar evaluasi tersebut, Kementerian PANRB merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80%.

 BACA JUGA:

Sebagai informasi, tunjangan kinerja merupakan remunerasi kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang didasarkan kepada jabatan dan kelas jabatan. Tukin PNS diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai.

PNS akan menerima tunjangan kinerja apabila tugasnya dapat diselesaikan secara menyeluruh. Jika tidak, maka tunjangan kinerja yang didapatkan akan bisa turun.

 

Terdapat tiga unsur penilaian agar pegawai dapat menerima tunjangan kinerja yaitu berdasarkan absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian kerja, dan disiplin pegawai.

Adapun, besaran gaji PNS menurut Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 adalah sebagai berikut:

Gaji PNS 2023 Golongan I:

Gaji PNS Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Gaji PNS Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Gaji PNS 2023 Golongan II:

Gaji PNS Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Gaji PNS Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Gaji PNS Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Gaji PNS Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Gaji PNS 2023 Golongan III:

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Gaji PNS Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Gaji PNS Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Gaji PNS Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Gaji PNS 2023 Golongan IV:

Gaji PNS Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Gaji PNS Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Gaji PNS Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Gaji PNS Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Gaji PNS Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya