“Dan Insya Allah KEK betul-betul mewujudkan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah,” kata Susiwijono.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023, Dewan Nasional KEK bertugas untuk membentuk administrator.
Administrator tersebut akan bertugas melakukan pelayanan perizinan berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha di KEK, pelayanan non perizinan yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha di KEK, serta pengawasan dan pengendalian operasional KEK.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)