Aturan Parkir di Perumahan yang Benar agar Tak Ribut dengan Tetangga

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Senin 19 Juni 2023 07:01 WIB
Aturan parkir di perumahan (Foto: Twitter)
Share :

JAKARTA - Parkir kendaraan di sembarang tempat memang membuat banyak orang kesal, terlebih parkir di depan rumah orang tanpa izin.

Aturan parkir ada dalam undang-undang hukum perdata pasal 671 yang berbunyi “jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan. Kecuali dengan izin semua yang berkepentingan”.

Dalam peraturan pemerintah no.34 tahun 2006 pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang menggunakan ruang manfaat jalan, yang dapat terakibatkan pada terganggunya fungsi jalan. Ruang manfaat disini meliputi badan jalan, saluran tepi jalan dan juga ambang pengamannya.

Karena jalan perumahaan adalah jalan milik bersama, maka tidak diperbolehkan untuk parkir sembarangan.

Dengan demikian, parkir di jalan perumahan baik di depan rumah sendiri maupun di depan rumah tetangga, termasuk dalam perbuatan yang melanggar hukum.

Jadi, pastikan memiliki lahan parkir jika akan memiliki kendaraan pribadi, seperti garasi atau carport.

Baca Selengkapnya: Begini Aturan Parkir di Area Perumahan yang Benar Agar Tak Bikin Tetangga Kesal

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya