JAKARTA – Parkir liar di minimarket wajib ditertibkan oleh Pemda. Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Sujanto menyampaikan beberapa hal terkait pengelolaan tarif parkir.
Dirinya mengatakan bahwa Pemda memiliki kewajiban untuk mengelola parkir, bahkan mengupayakan bentuk kerjasama dengan pihak ketiga.
"Jika ada pungutan parkir tanpa ada pengelolaan yang bekerjasama dengan Pemda dan tidak bertiket, dapat dikategorikan sebagai bentuk pungutan liar," tegas Agus.
Pengelolaan tarif parkir terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
- Parkir sebagai bagian dari pelayanan konsumen
- Parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas
- Parkir sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)