Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Parkir Liar di Minimarket Wajib Ditertibkan

Kristalensi Bunga Nauli Sihite , Jurnalis-Minggu, 19 Mei 2024 |03:19 WIB
Parkir Liar di Minimarket Wajib Ditertibkan
Parkir liar di minimarket harus ditertibkan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTAParkir liar di minimarket wajib ditertibkan oleh Pemda. Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Sujanto menyampaikan beberapa hal terkait pengelolaan tarif parkir.

Dirinya mengatakan bahwa Pemda memiliki kewajiban untuk mengelola parkir, bahkan mengupayakan bentuk kerjasama dengan pihak ketiga.

"Jika ada pungutan parkir tanpa ada pengelolaan yang bekerjasama dengan Pemda dan tidak bertiket, dapat dikategorikan sebagai bentuk pungutan liar," tegas Agus.

Pengelolaan tarif parkir terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:

- Parkir sebagai bagian dari pelayanan konsumen

- Parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas

- Parkir sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement