JAKARTA - Juru parkir liar menjadi sorotan beberapa waktu lalu. Pasalnya, tindakan yang dilakukan dengan menerima uang parkir disebut sebagai pungutan liar (pungli).
Namun sebenarnya ada juga juru parkir yang resmi. Lantas apa perbedaan juru parkir liar dan resmi?
Bagi pengguna kendaraan, terutama kendaraan bermotor. Memahami perbedaan ini penting untuk mengamankan kendaraan dan mendukung keamanan di area parkir umum.
Melansir Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, berikut perbedaan juru parkir resmi dan liar, Senin (8/7/2024).
Juru Parkir Resmi:
Bekerja untuk Pemerintah Setempat atau Lembaga yang Menyediakan Lahan Parkir
Mereka memiliki status legal sebagai pekerja yang diakui secara resmi oleh instansi terkait yang mengelola lahan parkir tersebut.
Memakai Seragam
Juru parkir resmi mengenakan seragam dengan logo atau lambang dari lembaga yang mereka wakili.
Memiliki Kartu Identitas di Kantong Sebelah Kiri
Mereka biasanya dilengkapi dengan kartu identitas atau identifikasi lain yang memuat nama, foto, dan informasi penting lainnya, yang mereka letakkan di kantong seragam sebelah kiri untuk identifikasi.
Punya Surat Tugas yang Dikeluarkan oleh UP Parkir
Sebagai bukti legalitas, juru parkir resmi memiliki surat tugas atau surat keputusan yang dikeluarkan oleh Unit Pengelola Parkir (UP Parkir) atau lembaga terkait.
Ada Karcis yang Memiliki Nomor Seri, Barcode, dan Lubang Perporasi
Mereka menggunakan karcis atau tiket parkir yang dilengkapi dengan nomor seri unik, kode barcode untuk pemindaian elektronik, dan lubang perforasi sebagai tanda bukti pembayaran parkir yang sah.
Juru Parkir Liar:
Bekerja di Tempat yang Tidak Semestinya
Juru parkir liar biasanya beroperasi di tempat-tempat yang bukan merupakan area resmi atau tidak diizinkan untuk parkir. Mereka seringkali memilih lokasi yang ramai atau strategis tanpa izin resmi dari pihak yang berwenang.