"Dalam kaitan dengan PAD, maka yang berhak memungut parkir adalah Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam hal ini Pemda juga bisa bekerjasama dengan pihak ketiga," jelas Agus kepada MPI, (18/4/2024).
Agus menambahkan bahwa Pemda memiliki kewajiban mengatur pengelolaan lahan parkir. Apabila terdapat juru parkir liar di beberapa ritel maka masyarakat berhak melakukan pelaporan kepada pihak berwenang di tingkat daerah.
Melansir dari Instagram Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, apabila mendapati petugas tidak dilengkapi dengan surat atau izin dari Dishub, maka aktivitas tersebut dianggap ilegal atau liar yang dapat dikenakan sanksi.
Juru parkir liar berisiko dituntut dan dikenai sanksi selama 9 tahun penjara. Sanksi tersebut tertulis dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Selanjutnya: Pemda Wajib Tertibkan Parkir Liar di Minimarket
(Kurniasih Miftakhul Jannah)