Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemda Wajib Tertibkan Parkir Liar di Minimarket

Muhammad Farhan , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2024 |21:06 WIB
Pemda Wajib Tertibkan Parkir Liar di Minimarket
Parkir di Minimarket Gratis. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Selepas viralnya unggahan netizen yang menampilkan seorang ibu-ibu cekcok dengan juru parkir (jurkir) ilegal di pelataran sebuah ritel, publik pun kini mempertanyakan bagaimana mekanisme dan regulasi parkir kendaraan bermotor.

Pasalnya parkir yang ada di setiap ritel tidak dipungut biaya alias gratis. Namun meski terpampang informasi parkir kendaraan tidak berbayar, masih saja terdapat jurkir ilegal yang memungut tarif parkir dengan harga sesuka hati.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujanto mengungkapkan, pengelolaan tarif parkir secara peruntukannya terbagi menjadi tiga jenis.

Ketiganya yakni parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas. Kedua, parkir sebagai bagian dari pelayanan konsumen, dan terakhir parkir sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Dalam kaitan dengan PAD, maka yang berhak memungut parkir adalah Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam hal ini Pemda juga bisa bekerjasama dengan pihak ketiga," jelas Agus kepada MPI, Jumat (17/5/2024).

Dia mengatakan, Pemda memiliki kewajiban untuk mengelola parkir atau mengurus kerja sama pengelolaan dengan pihak ketiga tersebut. Oleh karena itu, ia melanjutkan, jika pengelolaan parkir tidak melalui kerja sama dengan Pemda maka dapat disebut sebagai pungutan liar oleh oknum tertentu.

"Jika ada pungutan parkir tanpa ada pengelolaan yang bekerjasama dengan Pemda dan tidak bertiket, dapat dikategorikan sebagai bentuk pungutan liar," tegas Agus.

Dalam hal ini, Agus menerangkan lantaran Pemda memiliki kewajiban mengatur pengelolaan lahan parkir, maka ritel yang mendapati jurkir ilegal tersebut, dapat melakukan pelaporan kepada pihak berwenang di tingkat daerah.

"Dalam konteks ini Pemda memiliki kewajiban untuk menertibkan parkir liar tersebut. Termasuk pihak ritel dapat melakukan pelaporan kepada pihak berwenang untuk melakukan tindakan," terang Agus.

Diketahui, Juru parkir liar bisa dituntut dan dikenai sanksi 9 tahun penjara. Hal tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement