JAKARTA - Parkir sembarangan tempat memang berhasil membuat orang lain kesal. Apalagi parkir di depan rumah tanpa adanya izin.
Lantas, apakah ada aturan parkir di jalan perumahan? Simak penjelasan berikut ini dilansir dari Instagram @kemenpupr, Sabtu (17/6/2023).
BACA JUGA:
Aturan parkir ada dalam undang-undang hukum perdata pasal 671 yang berbunyi jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan. Kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
Adapun pada peraturan pemerintah no.34 tahun 2006 pasal 38 mengenai menyebutkan bahwa setiap orang menggunakan ruang manfaat jalan, yang dapat terakibatkan pada terganggunya fungsi jalan.
Ruang manfaat di sini meliputi badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamanya.
BACA JUGA:
Mengingat jalan perumahaan adalah jalan milik bersama, maka tidak diperbolehkan untuk parkir sembarangan. Dengan demikian, parkir di jalan perumahan, baik di depan rumah sendiri maupun di depan rumah tetangga, termasuk dalam perbuatan melanggar hukum.