Kades, Pak RT hingga RW Bakal Lebih Sejahtera dengan Revisi UU Desa

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 22 Juni 2023 15:39 WIB
Mendes Soal Nasib Kades hingga Perangkat Desa. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

Meski demikian, Gus Halim sekaligus menjelaskan bahwa para perangkat desa ini juga tidak bisa dijadikan ASN atau PNS melalui revisi UU Desa tersebut. Pertimbangannya karena waktu kerja para perangkat desa ini harus siap sedia 24 jam melayani warga desa.

"Banyak pilihan (tidak hanya jadi ASN), yang jelas karena perangkat desa itu 24 jam kerjanya, tidak bisa menjadi ASN, yang ada jam kerja. Sampean tahu kan bagaimana kerja perangkat desa bekerja 24 jam. Jam 1 malam diketuk warganya, pagi pagi sudah ada warganya datang. Itu yang membedahkan antara perangkat desa dengan posisi yang lain," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya