JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi soal adanya dugaan ekspor atau pengiriman 5 juta ton ore nikel ilegal ke Tiongkok.
Dugaan ekspor 5 juta ton ore nikel ilegal ke Tiongkok tersebut berlangsung selama lebih dari dua tahun.
BACA JUGA:
"Dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (23/6/2023).
Berdasarkan hasil penelusuran KPK, ekspor bahan baku tambang ilegal tersebut tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai Tiongkok.
Hal itu, terlihat dari kode sandi Indonesia yang tercatat di situs resmi bea cukai Tiongkok.
"(Terlihat dari) partner atau negara asal 112 (Indonesia)," ucap Dian.
Adapun, ore nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut diduga berasal dari tambang yang berada di Sulawesi dan Maluku Utara.
Di mana, dua daerah tersebut merupakan penghasil tambang terbesar di Indonesia.
Ekspor bahan baku tambang tersebut diketahui melanggar perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebab sebelumnya, Jokowi telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2019.
(Zuhirna Wulan Dilla)