Luhut sendiri mengatakan pemerintah sudah punya citra satelit dan drone sebagai pegangan, namun pelaku usaha perkebunan kelapa sawit tetap harus melakukan laporan secara mandiri.
"Kita juga punya hak untuk melakukan pemanggilan, kalau ada hal-hal yang mencurigakan sesuai data yang kita miliki, perusahaan akan dipanggil untuk dikonfirmasi kesesuaian perizinan dengan lahan sawit yang dimiliki," jelasnya.
Tidak hanya itu, Luhut menegaskan pelaporan dilakukan agar pemerintah memiliki data lengkap serta akurat soal usaha perkebunan sawit.
Diketahui satgas saat ini berhak melakukan pemanggilan kepada pelaku usaha yang mencurigakan dengan data yang telah disesuaikan dan dimiliki.
“Dimana nanti perusahaan-perusahaan akan dipanggil untuk mengonfirmasi kesesuaian perizinan lahan sawit yang dimiliki, sehingga demikian kedepan kita juga punya data yang lengkap dan orang yang akan bayar pajak dengan benar,” lanjutnya.
“Saya harap dengan adanya Satgas ini, semua pelaku usaha bisa tertib dan berikan data sebenar-benarnya dan disiplin melaporkan kondisinya. Pemerintah akan bertindak tegas para pelaku usaha yang tidak menghiraukan upaya yang ditempuh pemerintah dalam tata kelola sawit,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden no. 9 tahun 2023.
(Zuhirna Wulan Dilla)