JAKARTA - Apa yang harus dilakukan jika saham delisting? Pasalnya ini merupakan risiko yang dapat terjadi dalam berinvestasi saham.
Perlu diketahui bahwa terjadinya delisting merupakan keputusan berupa penghapusan saham dari bursa yang dapat dilakukan oleh dua pihak yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI) dan emiten.
Delisting saham adalah penghapusan suatu saham emiten di bursa yang dapat dilakukan baik atas permintaan perusahaan yang menerbitkan saham atau atas perintah BEI. Peristiwa delisting sering dikaitkan dengan kebangkrutan sebuah perusahaan, meskipun perusahaan tersebut masih bisa beroperasi namun sudah tidak bisa lagi diakses oleh publik.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika saham delisting? Melansir dari beragam sumber, Sabtu (24/6/2023):
1. Menjual saham di pasar negosiasi
Opsi yang pertama ini, investor bisa menjual saham yang delisting tersebut di pasar negosiasi, atau pasar dimana efek diperdagangkan secara negosiasi atau tawar menawar antar individu.
2. Tetap menahan kepemilikan saham