Peningkatan jumlah penumpang kereta api (KA) itu seiring dengan pemerintah yang telah menetapkan dua hari cuti bersama Idul Adha 2023 melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertanggal 16 Juni 2023.
Libur Idul Adha ditetapkan pada Kamis (29/6/2023) dengan jadwal cuti bersama pada Rabu (28/6/2023) dan Jumat (30/6/2023)
(Taufik Fajar)