Ini Daftar Terbaru Harga Rumah Subsidi 2023-2024 di Seluruh Indonesia

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 30 Juni 2023 16:59 WIB
Rumah Subsidi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur harga batas rumah umum dan besaran subsidi DP untuk pembelian rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Hal tersebut diatur lewat Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 689/KPTS/M2023 Tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Kepmen tersebut di teken Menteri Basuki pada tanggal 23 Juni 2023 lalu.

Mengutip diktum kedua pada Kepmen tersebut dijelaskan bahwa batasan harga jual rumah umum tapak sebagaimana dimaksud ditetapkan batasan harga jual maksimal tahun 2023 dan 2024 dan batasan harga jual maksimal tahun 2024 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan," tulis Diktum Kelima, dikutip Jumat (30/6/2023).

Terkait batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak yang diatur, luas tanah paling rendah 60 m2 dan paling tinggi 200 m2. Sedangkan luas lantai rumah paling rendah 21 m2 dan paling tinggi 36 m2.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya