JAKARTA - Badan Pangan Nasional/National Food Agency menetapkan pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani oleh pelaku usaha gula dilakukan dengan harga Rp12.500 per kg.
Adapun harga pembelian di tingkat petani atau produsen naik sebesar Rp1.000 per kg dari Rp11.500 per kg menjadi Rp12.500 per kg. Demikian diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023.
Menurut Pengamat Rkonomi Teuku Riefky, Harga Acuan Pembelian (HAP) gula nasional sudah sepatutnya untuk dinaikkan. Kondisi ini menyusul kenaikan harga gula global yang telah mencapai titik tertingginya dalam 10 tahun terakhir.
Kenaikan HAP gula ini menjadi solusi terbaik sehingga ketersediaan gula di konsumen dapat terus terpenuhi.
“Dengan tingginya harga gula global saat ini, kenaikan HAP gula di level Rp12.500/kg berpotensi masih belum menyesuaikan dengan kenaikan harga gula level global. Imbasnya, importir gula relatif masih akan mengalami kerugian sekitar Rp2.000/kg," ujar Teuku Riefky, Selasa(4/7/2023).
Teuku menegaskan, apabila dinaikkan ke level 15-16 ribu/kg relatif bisa mengimbangi kenaikan harga gula di level global, sehingga berpotensi menjaga keseimbangan pasokan akibat mekanisme pasar dengan adanya penyesuaian harga di pasaran.
"Kenaikan HAP gula juga harus segera dieksekusi secepatnya. Apabila masih terjadi tarik-ulur, dikhawatirkan sektor gula nasional akan semakin terjerembab. Hal ini tidak lepas dari kondisi iklim global khususnya El-nino yang diprediksi akan terus terjadi hingga awal tahun 2024," terangnya.