Sri Mulyani Terbitkan Aturan Fasilitas Kantor yang Kena dan Bebas Pajak, Ini Daftarnya

Michelle Natalia, Jurnalis
Rabu 05 Juli 2023 12:55 WIB
Sri Mulyani. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan mengenai fasilitas kantor yang diterima karyawan kena pajak.

Adapun detailnya tercatat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

 BACA JUGA:

Dalam beleid yang diteken pada tanggal 27 Juni lalu, Sri memberikan sejumlah poin aturan.

Poin pertama, perlakuan pembebanan biaya pergantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan atau fasilitas kantor.

Ada beberapa ketentuan yang diatur Sri mengenai hal ini.

 BACA JUGA:

Tercatat dalam aturan tersebut, biaya penggantian atau imbalan fasilitas kantor dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian fasilitas kantor sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

"Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan itu merupakan biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai," ujar Sri dalam aturan tersebut, dikutip oleh MNC Portal di Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Tak hanya itu, Sri juga mengatur pengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk fasilitas kantor yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.

Dalam beleid itu, disebutkan ketentuan mengenai biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa sebagai pengurang penghasilan bruto berlaku sejak 1 Januari 2022.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya