5. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk fasilitas kantor merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan yang bersumber dari aktiva:
a. pemberi penggantian atau imbalan; dan/atau
b. pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi, untuk dimanfaatkan oleh penerima.
6. Ketentuan mengenai penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam fasilitas kantor sebagai
objek Pajak Penghasilan berlaku sejak 1 Januari 2022.
Kemudian, berikut adalah daftar fasilitas kantor yang bebas pajak/dikecualikan dari objek pajak:
1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.
2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.
3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.
4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja desa.
5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Baca Selengkapnya: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Fasilitas Kantor yang Kena dan Bebas Pajak, Ini Daftarnya
https://economy.okezone.com/amp/2023/07/05/320/2841525/sri-mulyani-terbitkan-aturan-fasilitas-kantor-yang-kena-dan-bebas-pajak-ini-daftarnya
(Zuhirna Wulan Dilla)