Apa Akibatnya jika Seorang PNS Wanita Menjadi Istri Kedua atau Ketiga?

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 06 Juli 2023 13:46 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA- Apa akibatnya jika seorang PNS wanita menjadi istri kedua atau ketiga hingga keempat menarik untuk diulas.

Adapun turan soal Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita jika ingin menjadi istri kedua akan dibahas dalam artikel ini.

Sebagaimana diketahui, perkawinan seorang PNS juga diatur oleh pemerintah. Salah satu pedoman untuk PNS yang akan melangsungkan pernikahan yakni terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Adapun dalam peraturan tersebut, terdapat larangan PNS wanita yang ingin menjadi istri kedua atau seterusnya.

Lantas Apa akibatnya jika seorang PNS wanita menjadi istri kedua atau ketiga hingga keempat? Ternyata akan ada sanksi berat. Menurut Pasal 15 Ayat 2, PNS wanita yang melanggar akan dipecat atau pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya