JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diingatkan supaya tidak bolos kerja usai libur panjang Idul Adha. Di mana libur panjang dimulai dari 28 Juni sampai 2 Juli 2023.
Adapun libur panjang Idul Adha merupakan perubahan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2023. Atas keputusan tersebut, Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah.
Keputusan ini juga atas kesepakatan Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
Oleh karena itu, Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah diminta melakukan pemantauan kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari Senin, 3 Juli 2023. Tanggal tersebut merupakan hari pertama PNS kembali bekerja pasca libur Lebaran Idul Adha 2023.
Pemberian hukuman disiplin kepada PNS sebagaimana dimaksud, agar dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negata (BKN).