Fasilitas Kantor Kena Pajak, Negara Dapat Berapa?

Himayatul Azizah, Jurnalis
Kamis 06 Juli 2023 21:04 WIB
Fasilitas Kantor Kena Pajak. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Misalnya, makanan/minuman di tempat kerja terbebas dari PPh, sementara kupon makan bagi karyawan dinas dibatasi sebesar Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja.

Kemudian, bingkisan hari raya keagamaan terbebas dari pajak, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan dibatasi maksimal Rp3 juta per tahun.

Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layan, dan otomotif dibatasi maksimal Rp1,5 juta per tahun. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan.

Lalu, fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.

Sementara fasilitas terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja dibebaskan dari pajak. Hal yang sama juga berlaku untuk sarana prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu.

Peralatan dan fasilitas kerja serta fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutan juga terbebas pajak.

Fasilitas lain yang terbebas pajak adalah iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai serta fasilitas peribadatan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya