Segini Biaya Naik Kelas Rawat BPJS 1, 2, 3 ke VIP di Rumah Sakit

Himayatul Azizah, Jurnalis
Senin 10 Juli 2023 21:14 WIB
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Segini biaya naik kelas rawat BPJS 1, 2, 3 ke VIP di rumah sakit. Saat ini naik kelas rawat BPJS bisa menjadi VIP jika mengajukan ke pihak Rumah Sakit untuk fasilitas yang lebih nyaman.

Hal tersebut dapat dilakukan seperti dari kelas 3 ke kelas 2. Sebelum mengajukan naik kelas ke pihak Rumah Sakit, terlebih dahulu pastikan ketentuan naik kelas BPJS Kesehatan.

Ketentuan tersebut mencakup bukan termasuk peserta BPJS PBI, serta mampu membayar sisa biaya perawatan yang tidak ditanggung BPJS dan mengisi Surat Pernyataan Naik Kelas Perawatan.

Setelah memenuhi persyaratan di atas baru dapat mengajukan naik kelas rawat BPJS. Untuk rincianya, segini biaya naik kelas rawat BPJS kelas 1, 2, 3 ke VIP di Rumah Sakit melansir dari pemerintahkota.com, Senin (10/7/2023).

INA CBG merupakan biaya yang akan dibayar oleh BPJS ke rumah sakit sesuai dengan kelas rawat dan prosedur medis yang diterima pasien.Tarif INA CBG telah diatur di dalam Permenkes No. 69 Tahun 2013. Namun, meski telah diatur dalam peraturan, penentuan tarif INA CBG dapat mengalami perbedaan pada setiap rumah sakit dan daerahnya.

Penentuan biaya BPJS naik kelas ke VIP dihitung berdasarkan selisih dari INA CBG antar kelas, untuk penjelasannya adalah sebagai berikut.

1. Biaya BPJS Naik Kelas 3 ke kelas 2, dan kelas 2 ke kelas 1 di Rumah Sakit

Penentuan biaya naik kelas BPJS dari kelas 3 ke kelas 2 atau kelas 2 ke kelas 1 adalah selisih tarif INA CBG antar kelas rawat yang dipilih. Seperti Pasien A BPJS kelas 2 dengan tarif INA CBG Rp5 juta, ingin naik ke BPJS kelas 1 dengan tarif INA CBG Rp. 7.000.000 juta. Maka biaya BPJS naik kelas 2 ke kelas 1 adalah Rp. 7.000.000 juta – Rp. 2.000.000 = Rp. 2.0000.000

2. Biaya BPJS Naik Kelas 1 ke VIP di Rumah Sakit

Sedangkan untuk peserta BPJS kelas 1 naik jika ingin naik kelas VIP dikenakan biaya paling banyak 75% x tarif INA CBG Kelas 1. Misalnya, Pasien A BPJS Kelas 1 dengan tarif INA CBG Rp. 7.000.000, ingin naik kelas ke VIP dengan biaya rawat inap Rp. 12.000.000 Maka biaya BPJS naik kelas 1 ke VIP adalah 75% x Rp. 7.000.000 = Rp. 5.250.000.

3. Kelas 3 atau Kelas 2 Ingin Naik Kelas ke VIP

Tertuang dalam peraturan Menteri Kesehatan NO 51 Tahun 2018 bahwa naik kelas BPJS hanya dapat dilakukan satu tingkat dari kelas yang dipilih. Sehingga pengajuan naik kelas 3 dan kelas 2 ke VIP tidak dapat dilakukan.

Selain itu, terdapat cara yang dapat dilakukan apabila ingin naik kelas BPJS ke VIP di Rumah Sakit. Diantaranya, yaitu sampaikan pada petugas Rumah Sakit untuk mengajukan naik kelas rawat, lalu isi formulir pernyataan dan kumpulkan formulir tersebut kepada pihak yang bertugas.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya