JAKARTA – Apakah jatuh dari pohon di tanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan? BPJS tidak menanggung semua jenis kecelakaan. Untuk itu penting diketahui bahwa tidak semua kecelakaan bisa dicover BPJS.
Berdasarkan UU RI Nomor 24 tahun 2011 terdiri atas dua jenis, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang masing-masing memiliki fungsi, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban yang berbeda kepada para pesertanya.
Dalam hal ini, BPJS Kesehatan memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi korban kecelakaan yang ingin mengklaim pengobatan dengan BPJS, seperti;
1. Korban adalah peserta BPJS Kesehatan aktif.
2. Melampirkan surat keterangan kepolisian, membawa barang bukti dan saksi saat pelaporan ke kepolisian.