Apakah Jatuh dari Pohon di Tanggung BPJS? Berikut Penjelasannya

Azahra Kaulika Irawansyah, Jurnalis
Senin 10 Juli 2023 20:28 WIB
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
Share :

3. Kecelakaan yang terjadi bukan karena kelalaian pengendara

4. Korban tidak terdaftar sebagai penerima asuransi dari pihak lainnya

5. Dibebaskan dari biaya perawatan sesuai indikasi medis

6. Perawatan homecare jika diperlukan

7. Santunan sementara tidak bisa bekerja (STMB)

8. Jika kecelakaan mengakibatkan kecacatan maka peserta akan mendapatkan santunan

9. Rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti

10. Santunan kematian jika kecelakaan menyebabkan meninggal dunia

Kecelakaan jatuh dari pohon bisa saja dicover oleh BPJS. Selama kecelakaan yang dialami bukan merupakan kecelakaan yang disengaja atau akibat dari kelalaian maka bisa melalui pengobatan BPJS.

Kecelakaan akibat kelalaian yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah kecelakaan tunggal akibat kelalaian, seperti kecelakaan karena mengonsumsi miras atau narkoba saat berkendara, kecelakaan karena mengemudi dalam kecepatan tinggi, dan kecelakaan-kecelakaan lain yang disengaja.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya