JAKARTA – Apakah jatuh dari pohon di tanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan? BPJS tidak menanggung semua jenis kecelakaan. Untuk itu penting diketahui bahwa tidak semua kecelakaan bisa dicover BPJS.
Berdasarkan UU RI Nomor 24 tahun 2011 terdiri atas dua jenis, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang masing-masing memiliki fungsi, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban yang berbeda kepada para pesertanya.
Dalam hal ini, BPJS Kesehatan memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi korban kecelakaan yang ingin mengklaim pengobatan dengan BPJS, seperti;
1. Korban adalah peserta BPJS Kesehatan aktif.
2. Melampirkan surat keterangan kepolisian, membawa barang bukti dan saksi saat pelaporan ke kepolisian.
3. Kecelakaan yang terjadi bukan karena kelalaian pengendara
4. Korban tidak terdaftar sebagai penerima asuransi dari pihak lainnya
5. Dibebaskan dari biaya perawatan sesuai indikasi medis
6. Perawatan homecare jika diperlukan
7. Santunan sementara tidak bisa bekerja (STMB)
8. Jika kecelakaan mengakibatkan kecacatan maka peserta akan mendapatkan santunan
9. Rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti
10. Santunan kematian jika kecelakaan menyebabkan meninggal dunia
Kecelakaan jatuh dari pohon bisa saja dicover oleh BPJS. Selama kecelakaan yang dialami bukan merupakan kecelakaan yang disengaja atau akibat dari kelalaian maka bisa melalui pengobatan BPJS.
Kecelakaan akibat kelalaian yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah kecelakaan tunggal akibat kelalaian, seperti kecelakaan karena mengonsumsi miras atau narkoba saat berkendara, kecelakaan karena mengemudi dalam kecepatan tinggi, dan kecelakaan-kecelakaan lain yang disengaja.
(Taufik Fajar)