JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperpanjang kewenangan survei dan sertifikasi statutoria terhadap kapal-kapal berbendera kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI.
Perpanjangan pendelegasian kewenangan tersebut ditandai dengan dilakukannya Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama antara Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha dengan Direktur Utama BKI Arisudono, terkait kewenangan survey dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia bertempat di Ruang Sriwijaya pada hari ini.
Arif Toha mengatakan dengan pendelegasian statutory ini, BKI memiliki kewenangan untuk melakukan survey dan audit pada aspek keselamatan kapal dan menerbitkan sertifikat statutoria kepada kapal-kapal berbendera Indonesia khususnya yang melakukan pelayaran internasional atas nama Pemerintah.
"Sertifikasi inilah yang menjadi tanda bahwa kapal tersebut telah memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan," kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Menurut Arif bahwa perjanjian kerjasama dalam lingkup pelaksanaan survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia dengan BKI sudah berjalan sejak tahun 2017 dan dilakukan perpanjangan setiap tahun sampai dengan saat ini.
BACA JUGA:
Perjanjian Kerjasama (PKS) ini berupa pendelegasian kewenangan statutoria terhadap kapal berbendera Indonesia kepada PT BKI berdasarkan ketentuan dari Koda Internasional yaitu RO Code (Code for Recognized Organization) berdasarkan Resolusi MSC 349 yang telah diberlakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/72/7/DJPL-15 tentang Pemberlakuan Koda Internasional untuk Organisasi yang diakui (Code for Recognized Organization / RO Code).
Arif juga mengatakan bahwa tujuan utama dilaksanakannya perjanjian kerjasama ini adalah untuk peningkatan pemenuhan bagi kapal-kapal berbendera Indonesia terhadap ketentuan konvensi internasional. Hal ini terbukti dengan pencapaian dalam beberapa tahun terakhir ini bahwa Indonesia telah masuk dalam White List yang diterbitkan oleh Tokyo MOU.
Selain itu, dengan pendelegasian ini diharapkan juga sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada BKI untuk dapat diterima sebagai salah satu anggota komunitas badan klasifikasi internasional (International Asociation of Clasification Society/ IACS).
“Dua hal tersebut di atas merupakan capaian yang sangat baik dan harus terus dipertahankan dan ditingkatkan karena secara tidak langsung, hal itu juga secara signifikan akan meningkatkan kepercayaan dunia terhadap standar keselamatan yang berlaku di indonesia, baik kapal yang berlayar di perairan Indonesia maupun Internasional," kata Arif.
Sedangkan pada tahun 2023, lanjut Arif Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melanjutkan pendelegasian kewenangan survey dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional kepada BKI selama 2 tahun ke depan dengan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut setiap 6 bulan melalui kegiatan oversight.
Akan tetapi, keberhasilan dari pelaksaan perjanjian kerjasama beserta capaian-capaian yang diharapkan, tidak akan terwujud tanpa adanya partisipasi aktif dari berbagai pihak, baik itu pemerintah, pemilik kapal/ perusahaan pelayaran dan pihak-pihak lain yang terkait sehingga dapat tercapai suatu kondisi ideal bagi dunia perkapalan dan pelayaran di Indonesia.
”Untuk itu, saya meminta agar semua pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan survey dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia dapat mendukung pelaksanaan perjanjian kerja sama ini’ ujar Arif.
(Dani Jumadil Akhir)